Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dilakukan dengan pemantauan perkembangan Peternak dan Pelaku Usaha setelah mendapatkan pendidikan, pelatihan dan/atau bimbingan teknis. (2) Pembinaan manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dilakukan dengan memberikan pemahaman melalui sosialisasi dan/atau penyediaan informasi kepada Peternak dan Pelaku Usaha dalam aspek regulasi, kebijakan, dan Kewirausahaan.
Your Correction