Correct Article 16
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN
Current Text
(1) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dilakukan dengan pemantauan perkembangan Peternak dan Pelaku Usaha setelah mendapatkan pendidikan, pelatihan dan/atau bimbingan teknis.
(2) Pembinaan manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dilakukan dengan memberikan pemahaman melalui sosialisasi dan/atau penyediaan informasi kepada Peternak dan Pelaku Usaha dalam aspek regulasi, kebijakan, dan Kewirausahaan.
Your Correction
