Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan usaha milik Peternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf c dibentuk oleh Peternak. (2) Badan usaha milik Peternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan: a. penyusunan rencana usaha yang layak secara ekonomi dan perbankan; b. diversifikasi usaha; c. kemitraan; dan/atau d. pengelolaan usaha berbasis korporasi. (3) Pengelolaan usaha berbasis korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction