Correct Article 15
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN
Current Text
(1) Badan usaha milik Peternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf c dibentuk oleh Peternak.
(2) Badan usaha milik Peternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan:
a. penyusunan rencana usaha yang layak secara ekonomi dan perbankan;
b. diversifikasi usaha;
c. kemitraan; dan/atau
d. pengelolaan usaha berbasis korporasi.
(3) Pengelolaan usaha berbasis korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
