Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fasilitasi kelembagaan Peternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilakukan dengan: a. penguatan kelembagaan Peternak; b. peningkatan kapasitas teknis sumber daya manusia; c. peningkatan jejaring usaha; dan/atau d. pendampingan usaha Peternakan. (2) Penguatan kelembagaan Peternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui bimbingan penyusunan: a. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kelompok Peternak, gabungan kelompok Peternak, dan badan usaha milik Peternak; b. rencana kegiatan atau rencana kegiatan kelompok; dan/atau c. rencana bisnis. (3) Peningkatan kapasitas teknis sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan pemberdayaan Peternak dan Pelaku Usaha melalui pembinaan teknis dan manajemen. (4) Peningkatan jejaring usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui kemitraan. (5) Pendampingan usaha Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan fasilitasi pendamping usaha Peternakan bagi kelompok Peternak/gabungan kelompok Peternak, badan usaha milik Peternak atau bentuk korporasi Peternak lainnya. (6) Pendamping usaha Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan usulan Dinas Daerah Provinsi.
Your Correction