Correct Article 12
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN
Current Text
(1) Pendidikan dan pelatihan serta penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dan huruf b diberikan kepada Peternak dan calon Peternak melalui pelatihan teknis Kewirausahaan Peternakan.
(2) Pendidikan dan pelatihan serta penyuluhan kepada Peternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengembangan pelatihan dan pemagangan;
b. penetapan programa dan rencana kerja penyuluhan; dan
c. bimbingan teknis.
(3) Pengembangan pelatihan dan pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan melalui pelatihan Kewirausahaan di bidang agribisnis untuk Peternak, calon Peternak, dan Pelaku Usaha.
(4) Penetapan programa dan rencana kerja penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan secara teori, praktek, dan/atau kunjungan lapangan.
Your Correction
