Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendidikan dan pelatihan serta penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dan huruf b diberikan kepada Peternak dan calon Peternak melalui pelatihan teknis Kewirausahaan Peternakan. (2) Pendidikan dan pelatihan serta penyuluhan kepada Peternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengembangan pelatihan dan pemagangan; b. penetapan programa dan rencana kerja penyuluhan; dan c. bimbingan teknis. (3) Pengembangan pelatihan dan pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan melalui pelatihan Kewirausahaan di bidang agribisnis untuk Peternak, calon Peternak, dan Pelaku Usaha. (4) Penetapan programa dan rencana kerja penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan secara teori, praktek, dan/atau kunjungan lapangan.
Your Correction