Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan Usaha Peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan melalui: a. peningkatan Kewirausahaan; b. peningkatan akses pembiayaan dan permodalan;dan c. mitigasi risiko Usaha di Bidang Peternakan. (2) Pengembangan Usaha Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk usaha mikro dan kecil.
Your Correction