Correct Article 73
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN
Current Text
(1) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf a dilakukan pada kegiatan peningkatan NTDSP.
(2) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf b, dapat dilakukan berdasarkan
laporan masyarakat terhadap penyimpangan kegiatan peningkatan NTDSP.
Your Correction
