Correct Article 69
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN
Current Text
(1) Promosi Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a dilakukan melalui:
a. penyediaan bahan promosi Investasi;
b. penyelenggaraan promosi Investasi di dalam dan di luar negeri; dan
c. temu bisnis Investasi.
(2) Promosi Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
