Correct Article 8
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN
Current Text
(1) Pemantauan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilaksanakan melalui pemantauan terhadap:
a. realisasi pemenuhan kewajiban perizinan berusaha;
b. realisasi bidang usaha; dan
c. realisasi produksi.
(2) Pemantauan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan minimal 6 (enam) bulan setelah mendapatkan perizinan berusaha efektif.
(3) Pemantauan Investasi dilakukan oleh Direktur Jenderal, kepala Dinas Daerah Provinsi, kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
