Correct Article 7
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN
Current Text
(1) Pendampingan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan dengan memberikan pendampingan:
a. teknis proses Investasi; dan
b. pemenuhan komitmen dalam memperoleh perizinan berusaha bagi Penanam Modal.
(2) Pendampingan teknis proses Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain:
a. pemilihan bidang usaha potensial;
b. pemilihan lokasi potensi usaha di subsektor Peternakan;
c. koordinasi instansi terkait di daerah calon lokasi Investasi;
d. pemilihan daerah sumber ternak; dan
e. perencanaan dan pelaksanaan kemitraan.
(3) Pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pendampingan teknis proses Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pendampingan teknis pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan berdasarkan permintaan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha atau badan usaha yang melakukan Penanam Modal kepada Direktur Jenderal atau gubernur
atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya.
(5) Dalam hal pendampingan teknis proses Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk pelaku usaha mikro dilakukan tanpa permintaan kepada Direktur Jenderal atau gubernur atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya.
Your Correction
