Correct Article 5
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN
Current Text
(1) Usulan pemberian insentif fiskal dan insentif non fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) untuk:
a. skala nasional disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang mengoordinasikan bidang perekonomian; dan/atau
b. skala daerah disampaikan oleh kepala dinas yang menyelenggarakan urusan bidang Peternakan kepada gubernur atau bupati/wali kota.
(2) Penetapan insentif fiskal dan insentif non fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
