Correct Article 4
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN
Current Text
(1) Analisis dan/atau skema insentif Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan melalui kajian teknis dan ekonomi dengan memperhatikan kebutuhan komoditas strategis.
(2) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan studi kelayakan terhadap Investasi komoditas Peternakan.
(3) Skema insentif Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan usulan pemberian insentif fiskal dan insentif non fiskal.
(4) Pemberian insentif fiskal dan insentif non fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhatikan kebutuhan komoditas strategis untuk pemenuhan kebutuhan peningkatan produksi, bidang usaha prioritas, substitusi impor dan/atau peningkatan ekspor.
Your Correction
