Correct Article 3
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN
Current Text
Investasi Peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a untuk meningkatkan Penanaman Modal Usaha di Bidang Peternakan, dengan memfasilitasi:
a. analisis dan/atau skema insentif Investasi;
b. penyediaan informasi Investasi;
c. pendampingan Investasi; dan
d. pemantauan Investasi.
Your Correction
