Correct Article 2
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN
Current Text
(1) Kegiatan NTDSP dilakukan untuk memberdayakan Peternak dan Pelaku Usaha dengan memberikan kemudahan menjalankan usahanya agar mampu mandiri dan berkembang serta meningkatkan kesejahteraan.
(2) Kegiatan NTDSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Investasi Peternakan;
b. Pengembangan Usaha Peternakan;
c. peningkatan mutu Produk Pangan dan Produk Nonpangan;
d. pemanfaatan teknologi Pascapanen dan Pengolahan;
e. Pemasaran; dan
f. promosi Peternakan.
(3) Kegiatan NTDSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri, gubernur, bupati/wali kota, Peternak dan Pelaku Usaha.
(4) Menteri melakukan Kegiatan NTDSP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
