Correct Article 26
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura
Current Text
(1) Pengujian Kebenaran dapat dikecualikan untuk jenis Tanaman Hortikultura dengan kriteria:
a. kelompok florikultura;
b. kelompok tanaman sayuran dan obat yang penggunaan dan konsumennya sangat terbatas;
dan
c. kelompok tanaman yang strainnya mudah berubah karena pengaruh lingkungan.
(2) Daftar jenis Tanaman Hortikultura yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Your Correction
