Correct Article 22
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura
Current Text
Pelaku Usaha yang telah memiliki sertifikat sistem manajemen mutu dapat melakukan Pengujian Kebenaran terhadap Varietas miliknya sendiri yang merupakan hasil Pemuliaan dalam negeri.
Your Correction
