Correct Article 20
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura
Current Text
(1) Pengujian Kebenaran dilakukan:
a. pada Varietas yang telah dilakukan Pengujian Keunggulan; atau
b. bersamaan dengan Pengujian Keunggulan.
(2) Varietas yang telah dilakukan Pengujian Keunggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus melampirkan deskripsi Varietas dan laporan hasil Pengujian Keunggulan.
(3) Pengujian Kebenaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Penyelenggara Pemuliaan kepada Lembaga Penguji.
Your Correction
