Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengujian Keunggulan dilakukan melalui Pengujian Adaptasi. (2) Pengujian Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling sedikit di: a. 1 (satu) lokasi yang sesuai dengan rencana pengembangan Varietas atau sentra produksi, bagi Varietas hasil Pemuliaan dalam negeri; atau b. 3 (tiga) lokasi pada 1 (satu) agroklimat, bagi Varietas Introduksi. (3) Dalam hal Varietas merupakan: a. Varietas tanaman tahunan, kecuali Varietas tanaman tahunan yang berasal dari hasil Introduksi yang belum berproduksi lebih dari 5 (lima) tahun; b. Varietas Lokal yang sudah berkembang di masyarakat sejak 5 (lima) tahun terakhir dan masih berkembang dengan baik; c. Varietas tanaman semusim yang membutuhkan lingkungan tumbuh spesifik; atau d. Varietas yang diproduksi secara terbatas dan permintaan pasar yang relatif sedikit, Pengujian Keunggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui Pengujian Observasi. (4) Jenis tanaman yang dilakukan Pengujian Adaptasi dan Pengujian Observasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction