Correct Article 13
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura
Current Text
(1) Varietas yang dilakukan pengujian harus memiliki nama Varietas dan deskripsi Varietas.
(2) Pemberian nama Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penamaan varietas tanaman.
(3) Deskripsi Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun sesuai dengan pedoman pendeskripsian tanaman dan format dalam petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
