Correct Article 12
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura
Current Text
Pengujian Varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan pada Varietas yang belum pernah didaftarkan untuk Peredaran.
Your Correction
