Correct Article 41
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura
Current Text
(1) Dalam hal keadaan kahar yang mengakibatkan sistem elektronik tidak berfungsi, pelayanan pendaftaran Varietas Hortikultura dapat dilakukan secara luring.
(2) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh pimpinan unit kerja membidangi penyelenggaraan sistem elektronik perizinan berusaha.
Your Correction
