Correct Article 40
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura
Current Text
Dokumen perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 digunakan sebagai acuan pencantuman informasi dalam label dan/atau kemasan Benih.
Your Correction
