Correct Article 39
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura
Current Text
(1) Untuk Permohonan pendaftaran Varietas yang diajukan melalui sistem elektronik pelayanan perizinan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), Tanda Daftar Varietas ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, kecuali untuk Varietas hasil Pemuliaan yang menggunakan teknologi rekayasa genetik.
(2) Tanda Daftar Varietas untuk Varietas hasil Pemuliaan yang menggunakan teknologi rekayasa genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri.
Your Correction
