Correct Article 38
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura
Current Text
Untuk Permohonan pendaftaran Varietas yang diajukan melalui Sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), Tanda Daftar Varietas diterbitkan dalam bentuk dokumen perizinan berusaha disertai lampiran teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
