Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi teknis terhadap permohonan pendaftaran Varietas dalam jangka waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan pendaftaran Varietas dan hasil verifikasi awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b diterima. (2) Apabila hasil verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa permohonan pendaftaran Varietas: a. memenuhi persyaratan, diterbitkan Tanda Daftar Varietas; atau b. tidak memenuhi persyaratan, dikembalikan kepada Penyelenggara Pemuliaan. (3) Penyelenggara Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat mengajukan kembali permohonan pendaftaran Varietas disertai dengan dokumen pemenuhan persyaratan pendaftaran Varietas yang telah diperbaiki.
Your Correction