Correct Article 36
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura
Current Text
(1) Kepala Pusat melakukan verifikasi awal terhadap kelengkapan dokumen Pendaftaran Varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dalam jangka waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan pendaftaran Varietas diterima.
(2) Apabila hasil verifikasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyatakan bahwa permohonan pendaftaran Varietas:
a. tidak memenuhi persyaratan, permohonan pendaftaran Varietas dikembalikan kepada Penyelenggara Pemuliaan untuk dilengkapi; atau
b. memenuhi persyaratan, permohonan pendaftaran Varietas dan hasil verifikasi awal disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan verifikasi teknis.
Your Correction
