Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Pusat melakukan verifikasi awal terhadap kelengkapan dokumen Pendaftaran Varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dalam jangka waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan pendaftaran Varietas diterima. (2) Apabila hasil verifikasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa permohonan pendaftaran Varietas: a. tidak memenuhi persyaratan, permohonan pendaftaran Varietas dikembalikan kepada Penyelenggara Pemuliaan untuk dilengkapi; atau b. memenuhi persyaratan, permohonan pendaftaran Varietas dan hasil verifikasi awal disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan verifikasi teknis.
Your Correction