Correct Article 35
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura
Current Text
Pendaftaran Varietas oleh Penyelenggara Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 diajukan dengan melampirkan:
a. surat permohonan;
b. deskripsi Varietas;
c. foto tanaman/bagian tanaman yang menunjukkan kekhasan/keunikan;
d. nama Varietas;
e. surat rekomendasi TP2VH disertai dengan hasil Pengujian Keunggulan Varietas dan hasil Pengujian Kebenaran Varietas;
f. sertifikat Tanda Daftar Varietas Lokal untuk Varietas Lokal;
g. Surat izin dari pemilik Varietas dan Surat Izin Pemasukan untuk Varietas Introduksi;
h. pernyataan memiliki atau menguasai Varietas yang akan didaftarkan;
i. pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan perbanyakan Benih yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal;
j. pernyataan kesanggupan menjamin Kebenaran Varietas yang diedarkan sesuai dengan deskripsi;
k. pernyataan kesanggupan memelihara arsip Benih atau Tanaman Hortikultura yang didaftarkan sebagai Varietas asli (autentik);
l. pernyataan kesanggupan menarik Benih yang beredar jika Tanda Daftar Varietas dicabut;
m. surat jaminan pemohon bagi Varietas Introduksi yang menyatakan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah didaftar, Benih harus diproduksi di dalam negeri, sepanjang Benih-nya dapat diproduksi di dalam negeri; dan
n. sertifikat keamanan hayati, khusus bagi Varietas hasil Pemuliaan yang menggunakan teknologi rekayasa genetik.
Your Correction
