Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendaftaran Varietas oleh Penyelenggara Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 diajukan dengan melampirkan: a. surat permohonan; b. deskripsi Varietas; c. foto tanaman/bagian tanaman yang menunjukkan kekhasan/keunikan; d. nama Varietas; e. surat rekomendasi TP2VH disertai dengan hasil Pengujian Keunggulan Varietas dan hasil Pengujian Kebenaran Varietas; f. sertifikat Tanda Daftar Varietas Lokal untuk Varietas Lokal; g. Surat izin dari pemilik Varietas dan Surat Izin Pemasukan untuk Varietas Introduksi; h. pernyataan memiliki atau menguasai Varietas yang akan didaftarkan; i. pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan perbanyakan Benih yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal; j. pernyataan kesanggupan menjamin Kebenaran Varietas yang diedarkan sesuai dengan deskripsi; k. pernyataan kesanggupan memelihara arsip Benih atau Tanaman Hortikultura yang didaftarkan sebagai Varietas asli (autentik); l. pernyataan kesanggupan menarik Benih yang beredar jika Tanda Daftar Varietas dicabut; m. surat jaminan pemohon bagi Varietas Introduksi yang menyatakan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah didaftar, Benih harus diproduksi di dalam negeri, sepanjang Benih-nya dapat diproduksi di dalam negeri; dan n. sertifikat keamanan hayati, khusus bagi Varietas hasil Pemuliaan yang menggunakan teknologi rekayasa genetik.
Your Correction