Correct Article 34
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura
Current Text
Penyelenggara Pemuliaan mengajukan pendaftaran Varietas setelah memperoleh surat rekomendasi TP2VH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3).
Your Correction
