Correct Article 33
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura
Current Text
(1) Permohonan pendaftaran Varietas diajukan melalui Sistem OSS kecuali bagi Penyelenggara Pemuliaan yang berasal dari instansi pemerintah.
(2) Penyelenggara Pemuliaan yang berasal dari instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan pendaftaran Varietas melalui sistem elektronik pelayanan perizinan pertanian.
Your Correction
