Correct Article 32
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura
Current Text
Tata cara penilaian Varietas dan pembentukan TP2VH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 31 dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
