Correct Article 31
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura
Current Text
(1) Apabila hasil penilaian yang diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a:
a. terdapat sanggahan dari pihak lain, usulan penilaian Varietas dikembalikan kepada Penyelenggara Pemuliaan; atau
b. tidak terdapat sanggahan, diterbitkan surat rekomendasi TP2VH.
(2) Dalam hal terdapat sanggahan dari pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Penyelenggara Pemuliaan harus menyelesaikan terlebih dahulu sanggahan tersebut untuk dapat mengajukan kembali usulan penilaian Varietas disertai dengan dokumen penyelesaian sanggahan.
(3) Surat rekomendasi TP2VH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b disampaikan kepada Penyelenggara Pemuliaan untuk dilakukan proses pendaftaran.
Your Correction
