Correct Article 29
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura
Current Text
(1) Penilaian Varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan dalam sidang pleno TP2VH.
(2) Sidang pleno TP2VH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
