Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian Varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan dalam sidang pleno TP2VH. (2) Sidang pleno TP2VH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction