Correct Article 28
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura
Current Text
(1) Penyelenggara Pemuliaan mengajukan usulan penilaian Varietas kepada Direktur Jenderal.
(2) Usulan penilaian Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:
a. surat usulan penilaian Varietas;
b. laporan hasil Pengujian Keunggulan Varietas;
c. surat Keterangan hasil Pengujian Kebenaran Varietas;
d. Surat izin dari pemilik Varietas dan Surat Izin Pemasukan untuk Varietas Introduksi; dan
e. Sertifikat keamanan hayati dalam hal pendaftaran Varietas hasil Pemuliaan menggunakan teknologi rekayasa genetik.
(3) Direktur Jenderal dalam melakukan penilaian Varietas menugaskan TP2VH.
(4) Penilaian Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan terhadap keunggulan dan kesesuaian calon Varietas yang akan didaftar.
Your Correction
