Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan Tanda Daftar Varietas dan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 46 dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan perizinan berusaha.
Your Correction