Correct Article 47
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura
Current Text
Pengawasan Tanda Daftar Varietas dan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 46 dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan perizinan berusaha.
Your Correction
