Correct Article 45
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura
Current Text
Petugas pengawas Benih tanaman dapat mengusulkan pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan Tanda Daftar Varietas apabila berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(2), ditemukan:
a. ketidaksesuaian antara deskripsi Varietas dengan performa Tanaman pada karakter penciri utama Varietas;
b. Varietas terdaftar menyebarkan organisme pengganggu tanaman baru yang berbahaya;
c. Varietas terdaftar menyebabkan kerusakan lingkungan;
d. Varietas Introduksi tidak diproduksi di dalam negeri setelah 2 (dua) tahun sejak penerbitan Tanda Daftar Varietas, kecuali Benih-nya belum dapat diproduksi di dalam negeri; dan/atau
e. Varietas terdaftar terbukti sudah pernah didaftarkan sebelumnya.
Your Correction
