Correct Article 44
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura
Current Text
(1) Pengawasan Varietas dilakukan terhadap Peredaran Varietas terdaftar.
(2) Pengawasan Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas pengawas benih tanaman.
Your Correction
