Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan Varietas dilakukan terhadap Peredaran Varietas terdaftar. (2) Pengawasan Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas pengawas benih tanaman.
Your Correction