Correct Article 9
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura
Current Text
(1) Benih dari Varietas Introduksi harus diproduksi di dalam negeri dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah didaftar, kecuali yang belum dapat diproduksi di dalam negeri.
(2) Jenis-jenis tanaman yang Benih-nya belum dapat diproduksi di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
