Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan oleh Penyelenggara Pemuliaan atau yang diberi kuasa/ditunjuk oleh Penyelenggara Pemuliaan.
Your Correction