Correct Article 5
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura
Current Text
Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan oleh Penyelenggara Pemuliaan atau yang diberi kuasa/ditunjuk oleh Penyelenggara Pemuliaan.
Your Correction
