Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan untuk mempertahankan kemurnian jenis dan/atau Varietas yang sudah ada atau menghasilkan jenis dan/atau Varietas baru.
Your Correction