Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui tahapan: a. pengujian; b. penilaian; c. permohonan; dan d. penerbitan Tanda Daftar Varietas.
Your Correction