Correct Article 3
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura
Current Text
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui tahapan:
a. pengujian;
b. penilaian;
c. permohonan; dan
d. penerbitan Tanda Daftar Varietas.
Your Correction
