Correct Article 2
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura
Current Text
(1) Varietas yang berasal dari:
a. Pemuliaan di dalam negeri; atau
b. Introduksi dari luar negeri, wajib didaftarkan untuk dapat diedarkan.
(2) Selain Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendaftaran Varietas dapat dilakukan terhadap Varietas Lokal yang memiliki keunggulan.
(3) Dalam hal Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan hasil Pemuliaan yang menggunakan teknologi rekayasa genetik, pendaftaran dalam rangka Peredaran Benih harus memenuhi persyaratan keamanan hayati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
