Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika. 2. Tanaman Hortikultura adalah tanaman yang menghasilkan buah, sayuran, bahan obat nabati, florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau estetika. 3. Varietas Tanaman Hortikultura yang selanjutnya disebut Varietas adalah bagian dari suatu jenis Tanaman Hortikultura yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan, daun, bunga, buah, biji, dan sifat-sifat lain yang dapat dibedakan dalam jenis yang sama. 4. Varietas Lokal adalah varietas yang telah ada dan dibudidayakan secara turun temurun oleh petani, serta menjadi milik masyarakat. 5. Benih Hortikultura yang selanjutnya disebut Benih adalah Tanaman Hortikultura atau bagian darinya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan Tanaman Hortikultura. 6. Pemuliaan Tanaman yang selanjutnya disebut Pemuliaan adalah rangkaian kegiatan untuk mempertahankan kemurnian, jenis, dan/atau Varietas tanaman yang sudah ada atau menghasilkan jenis dan/atau Varietas tanaman baru yang lebih baik. 7. Introduksi adalah pemasukan Benih atau materi induk dari luar negeri untuk pertama kali dan tidak diedarkan atau diperdagangkan, melainkan untuk keperluan Pemuliaan atau pengujian dalam rangka pendaftaran Varietas. 8. Pengujian Keunggulan adalah penelitian yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemuliaan untuk menemukan karakter unggul pada suatu Varietas. 9. Pengujian Kebenaran adalah cara untuk membuktikan kesesuaian keragaan Varietas Tanaman Hortikultura dengan deskripsinya. 10. Pengujian Adaptasi adalah kegiatan uji lapang terhadap tanaman semusim yang dapat dilakukan sesuai dengan agroekologi wilayah pengembangan untuk mengetahui keunggulan dan interaksi Varietas terhadap lingkungan. 11. Pengujian Observasi adalah kegiatan uji lapang terhadap tanaman tahunan atau semusim untuk mengetahui sifat-sifat unggul dan/atau sifat-sifat lainnya. 12. Kebenaran Varietas adalah kesesuaian keragaan Varietas dengan deskripsinya yang dapat dibuktikan, baik melalui pembuktian secara visual maupun pengujian laboratorium. 13. Lembaga Penguji adalah lembaga yang telah menerapkan sistem manajemen mutu dan diakui oleh yang berwenang memberikan akreditasi. 14. Penyelenggara Pemuliaan adalah perorangan, badan usaha, badan hukum, atau instansi pemerintah yang mempunyai kompetensi menyelenggarakan rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu Varietas. 15. Peredaran adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran Benih di dalam negeri, baik untuk maupun tidak diperdagangkan. 16. Tanda Daftar Varietas adalah keterangan tertulis tentang terpenuhinya persyaratan pendaftaran Varietas untuk keperluan Peredaran. 17. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 18. Pelaku Usaha Hortikultura yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, atau perusahaan yang melakukan usaha hortikultura, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik INDONESIA. 19. Tim Penilai Pendaftaran Varietas Hortikultura yang selanjutnya disebut TP2VH adalah tim yang membantu Direktur Jenderal dalam melakukan penilaian dan pendaftaran Varietas. 20. Kepala Pusat adalah pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelindungan dan pendaftaran Varietas Tanaman, serta pelayanan perizinan pertanian. 21. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya pada unit kerja Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi komoditas hortikultura dan hilirisasi hasil hortikultura. 22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Your Correction