Article 1
Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV lingkup Badan Ketahanan Pangan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PERMEN Nomor 23-permentan-ot-040-5-2016 Tahun 2016
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.