Correct Article 1B
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Permentan PP 130 8 2017 tentang Kelas Mutu Beras
Current Text
(1) Beras dan produk komoditas pertanian lainnya yang disubsidi oleh Pemerintah antara lain prasarana dan sarana produksi pertanian yang
diedarkan wajib memenuhi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).
(2) Pelaku usaha yang mengedarkan beras dan produk komoditas pertanian lainnya yang disubsidi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melanggar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Lampiran I diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
