Article 1
Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PERMEN Nomor 22-permentan-ot-040-5-2016 Tahun 2016
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.