Correct Article 1B
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pemberian Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian
Current Text
(1) Beras dan produk komoditas pertanian lainnya yang disubsidi oleh Pemerintah antara lain prasarana dan sarana produksi pertanian yang diedarkan wajib memenuhi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).
(2) Pelaku usaha yang mengedarkan beras dan produk komoditas pertanian lainnya yang disubsidi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Lampiran I diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
