Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1A

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pemberian Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku usaha yang mengedarkan beras dengan informasi pada kemasan yang tidak sesuai dengan kelas mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap pelaku usaha bidang pertanian yang mengedarkan beras tidak sesuai dengan informasi pada kemasan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction