Correct Article 19
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang TAKSI ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Current Text
(1) Pembinaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dilakukan melalui pemberian petunjuk teknis dalam pelaksanaan Taksi Alsintan kepada gubernur.
(2) Pembinaan oleh gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b dilakukan melalui penerapan dan pemberian edukasi petunjuk teknis dalam pelaksanaan Taksi Alsintan kepada bupati/walikota.
(3) Pembinaan oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c dilakukan melalui penerapan dan pemberian edukasi petunjuk teknis dalam pelaksanaan Taksi Alsintan kepada Pengelola dan Pengguna Taksi Alsintan.
(4) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian.
Your Correction
