Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang TAKSI ALAT DAN MESIN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Taksi Alsintan dilakukan pembinaan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Menteri; b. gubernur; dan c. bupati/walikota.
Your Correction