Correct Article 17
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang TAKSI ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Current Text
(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi pola:
a. inti plasma;
b. subkontrak;
c. sewa; dan/atau
d. bagi hasil.
(2) Pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
