Correct Article 14
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang TAKSI ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Current Text
Pengguna Taksi Alsintan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdiri atas:
a. Petani;
b. kelompok tani; atau
c. gabungan kelompok tani.
Your Correction
